Get Adobe Flash player
Bimbel Prestasi Jakarta
Kegiatan Belajar Mengajar di Bimbel Prestasi
Kegiatan Ekstrakulikuler di Bimbel Prestasi
Staff Pengajar

Our Links

     

Apa sih ISBN itu ?

Pernahkah Anda memperhatikan tentang ISBN (International Standard Book Number), pada buku-buku yang biasa Anda baca? Memang kalau Anda tidak bekerja pada perpustakaan, penerbit buku, atau tidak pernah berurusan dengan yang namanya ISBN, maka deretan nomor itu seperti tak bermakna. Padahal bagi perpustakaan atau penerbit, nomor ini sama pentingnya dengan nomor Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), bagi kita para mahasiswa.

Biasanya, nomor ini ditulis kecil ditempat yang jarang dilihat pembaca. Di bagian bawah sampul belakang misalnya. Setiap buku di dunia memiliki nomor ISBN yang berbeda-beda.

Awal mula ISBN digagas oleh W.H. Smith, pemilik toko buku terbesar di Inggris tahun 1965. Waktu itu ia berencana memindahkan toko bukunya ke gedung baru yang dilengkapi dengan system komputerisasi. Dengan bantuan konsultan ahli dan komite Distribusi dan Metode dari Asosiasi Distribusi Penerbit Inggris, Smith memperkenalkan system Standard Book Numbering (SBN) tahun 1966. Setahun berikutnya, system yang ia gagas diterapkan di Inggris. Hingga sekarang sekitar 150 negara telah memakai system ini, termasuk Indonesia. Masing-masing Negara memiliki badan resmi yang berhak mengeluarkan ISBN. Di Indonesia, otoritas itu berada di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

ISBN terdiri atas sepuluh digit angka. Bagian pertama menunjukan Negara asal penerbit (untuk Indonesia 979). Bagian berikutnya menunjukan identitas penerbit. Sebagai misal, Gramedia Pustaka Utama (GPU) 655, sehingga ISBN-nya 979-655-XXX-X. Sementara bagian ketiga menunjukan urutan judul buku di dalam penerbit tersebut. Sedangkan angka terakhir merupakan angka pemeriksa (check digit). Angka ini diperoleh melalui rumus tertentu berdasarkan angka-angka sebelumnya.

Meski letaknya paling ujung, angka pemeriksa punya fungsi penting. Kita tahu, salah ketik sering terjadi saat menulis angka. Saat seseorang memasukan sembilan angka ISBN, angka pemeriksa akan muncul di tempat lain dan dicocokan dengan digit ke-10 ini. Jika tidak sama, berarti ada angka yang salah ketik. Pada buku-buku penting. ISBN biasanya ‘dikawinkan’ dengan bar code system EAN (European Article Number)

Fungsi Dari ISBN :

1. Memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit
2. Membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku
3. Sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN disebarluaskan baik oleh Badan Nasional ISBN di Jakarta maupun Badan  Internasional ISBN yang berkedudukan di Berlin – Jerman

Prosedur Pembuatan ISBN :

Untuk pengajuan ISBN dapat dilakukanlangkah-langkah sebagai berikut :

1. Membuat surat permohonan kepada Penerbit ISBN d/a Perpustakaan Nasional, dst. dengan menyebutkan judul dan nama penerbit buku tsb. Surat tsb ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di PDAT sebagai penanggung jawab / penerbit utama yang menerbitan buku tsb.

2. Surat permohonan itu dilengkapi dengan beberapa lampiran mengenai buku yang akan dibuatkan ISBN-nya, sbb. :

a. Halaman muka/ sampul ( cover ).
b. Halaman 1/2 judul
c. Halaman Judul
d. Halaman colofoon –> yang memuat otoritas/ copyright/hak cipta tentang buku ybs.
e. Daftar Isi.
f. Halaman Kata Pengantar
g. Halaman Isi ( kalau ada)
h. Keterangan lain kalau ada seperti : hlm indeks, dua bahasa, foto, layout dalam, dlsb.

3. Bila ada kerjasama antara 2 Penerbit (contoh : Sinar Pustaka dan pihak lain ), maka harus dipastikan siapa penerbit utama dan pihak lain yang diajak bekerjasama oleh Penerbit utama

4.Kemudian mengajukan surat permohonan kepada Penerbit ISBN. Posisi logo kedua penerbit itu lazimnya dicantumkan di sampul / halaman muka ( cover ) dan halaman judul. Informasi tentang nama penerbit utama akan menjadi dasar bagi Penerbit ISBN dalam kaitannya dengan administrasi pembuatan ISBN / Barcode dan KDT.

5. Biaya untuk setiap nomor ISBN yang dimohonkan s/d akhir tahun 2008 adalah sebesar Rp. 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

6. Seringkali karena ketidaktahuan akan prosedur dan pembuatan ISBN / Barcode dan KDT, pemohon nomor ISBN tidak melengkapi informasi mengenai bukunya sendiri sehingga menghambat proses pembuatan ISBN.

ekolearnstorock.wordpress.com/aup.unair.ac.id/fpdp.wordpress.com/